Protes Registrasi Ulang Pemilik Stand, Pedagang Pasar Balongpanggang Gresik Luruk Balai Desa
Berita Baru, Gresik – Puluhan pedagang di pasar Balongpanggang Gresik ramai-ramai mendatangi kantor Balai Desa Balongpanggang, Sabtu (12/6). Sebabnya, mereka melakukan protes keras terhadap kebijakan pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stand pasar yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
Penolakan pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stand pasar oleh pemerintah desa dipicu lantaran kebijakan tersebut dianggap mengancam keberadaan sejumlah pedagang pemilik stand. Sebagian pedagang juga mengaku belum mendapat sosialisasi sebelumnya.
Salah satu perwakilan pedagang pasar, Chumaidi mengatakan, para pedagang resah dengan adanya kebijakan tersebut. Apalagi ada perubahan penulisan surat dari “Kartu Kepemilikan Stand” menjadi “Buku Hak Guna Pakai Stand”. Sontak kebijakan itu dinilai mereduksi para pedagang pemilik stand.
Disamping itu, Peraturan Desa (Perdes) yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan kebijakan registrasi ulang hak guna stand pasar belum memenuhi syarat prosedur sesuai aturan yang berlaku..
“Karena dasar perdes yang dipakai dinilai cacat hukum karena belum diberitahukan ke bupati lewat camat sesuai Permendagri 111 tahun 2014,” ujarnya.
Pemutakhiran dan Registrasi ulang, kata Chumaidi, seharusnya mengeluarkan surat terbaru bagi para pedagang pemilik stand. Namun faktanya surat yang dikeluarkan masih atas nama pemilik lama. Sehingga para pengguna stand saat ini harus membayar kembali untuk membalik nama.
“Kalau memang pemutakhiran berarti surat keluar sudah harus nama pemilik terbaru, tapi yang terjadi surat masih nama lama dan kalau balik nama diminta biaya lagi dan tidak ada aturan hukumnya,” keluhnya.
Di Balai Desa, silang pendapat pun tak terelakkan antara para pedagang pasar dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Balongpanggang. Pihak desa berpendapat bahwa pasar adalah aset desa jadi tidak bisa dimiliki pedagang.
Sementara para pedagang tetap bersikukuh bahwa lahan yang mereka tempati memang milik desa. Tetapi bangunannya adalah milik pedagang, karena dibangun oleh kontraktor dan dibeli oleh pedagang dan sudah menjadi konsensus antara pedagang dan pemerintah desa dahulu.
“Ngomong hak guna pakai berarti urusan sertifikat tanah, kalau sertifikat tanah ada hak guna pakai, hak guna milik, hak guna bangunan, kita enggak mempermasalahkan itu, tapi bangunannya dibeli oleh pedagang, milik pedagang, kontraktor yang bangun,” tegas Chumaidi.
Masih lanjut Chumaidi, sejatinya pihak Kecamatan Balongpanggang telah mengundang para pedagang dan pemerintah desa, Muspika dan pengelola pasar. Namun pihak desa dan pengelola pasar tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Hasil pertemuan itu Pak Camat menjelaskan bahwa ini tidak ada perdesnya yang berarti pungli. Diperkuat keterangan Kapolsek hahwa itu bisa masuk ranah kriminal, dan berjanji akan memanggil lagi pihak desa,” jlentreh Chumaidi.