Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Protes Proyek Urukan Pergudangan, Petani di Gresik Aksi Jalan Kaki

Protes Proyek Urukan Pergudangan, Petani di Gresik Aksi Jalan Kaki



Berita Baru, Gresik – Tiga petani dari perwakilan kelompok tani Desa Tenaru  Kecamatan Driyorejo melakukan aksi unjukrasa. Mereka memprotes adanya proyek pengurukan lahan pergudangan milik PT DKP (Driyo Kencana Permai) yang dianggap merugikan para petani di wilayah setempat.

Aksi protes mereka lakukan dengan berjalan kaki dan membentangkan poster dari Desa Tenaru ke kawasan pergudangan DKP yang berada di Desa Cangkir. Imbas proyek pengurukan itu menyebabkan banjir dan tanah urukannya menjalar ke lahan pertanian atau persawahan milik para petani.

Koordinator kelompok petani, Muhamad Sutek mengatakan, dampak pengurukan tersebut menyebabkan kerugian yang menimbulkan persoalan. Salah satunya, endapan tanah urukan mengancam lahan para petani tak bisa ditanami.

“Lahan petani “terancam” tidak bisa ditanami karena pada senin dan selasa tanggal 13 dan 14 September 2021 lalu turun hujan lebat,” ujarnya. 

Menurutnya, warga telah mengirimkan surat undangan untuk membahas potensi kerusakan lahan akibat banjir dan longsor yang dimungkinkan terjadi lebih parah pada musim hujan pada tahun ini. 

Sementara itu, Kuasa hukum kelompok petani, Ruli Mustika Adya menyatakan, aksi jalan kaki ini adalah bentuk protes dari kelompok petani yang dirugikan atas kegiatan pengurukan pihak PT DKP.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan jika tidak ada penyelesaian di luar pengadilan atas apa yang menimpa petani disini,” terangnya.

Senada, Manager Advokasi dan Litigasi Ecoton Gresik, Aziz mengaku saat ini petani tidak bisa menanam karena tanah urug longsor ke tanah warga.

Meski pihaknya belum melakukan kajian akan kerusakan tersebut, untuk kegiatan urukan itu katanya perusahaan  tidak ijin ke pemilik lahan yang berada di sebelahnya.

“Kalau kita bicara potensi kerusakan itu pasti ada, seperti pada UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Potensi kerusakan bisa dijadikan dasar untuk keberatan  atas kegiatan usaha,” pungkasnya.