Program Diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTKIN Gagal
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan diskon pembayaran SPP, yang sekarang dikenal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Meskipun, sebelum Kemenag sudah menyiapkan program tersebut.
Program diskon UKT sebagai langkah Kemenag dalam menyikapi dampak ekonomi pandemi Covid-19 sudah tepat. Sehingga dengan kebijakan itu beban mahasiswa PTKIN dapat diringankan.
PLT Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan pembatalan program diskon UKT, dikarenakan ada pemangkasan APBN untuk Kemenag sebesar Rp2,2 triliun.
“Program diskon SPP, gak Jadi,” ungkap Kamaruddin, dilansir dari Jawa Pos (23/04).
Hidayatullah Jejen Mustafa, Pengamat pendidikan UIN Syarif Hidayatullah, menyesalkan pembatalan kebijakan pemberian diskon UKT di PTKIN oleh Kemenang.
“Kemenag mungkin masih bisa merevisi anggaran internal pendis agar UKT tetap bisa dikurangi,” katanya.
Mustafa menegaskan, beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sangat tinggi. Biarpun anggaran Kemenag sudah mentok, setiap kampus bisa menggunakan Dana Layanan Umum (BLU) untuk memotong UKT Mahasiswanya.
Sementara dalam Surat Terbuka kepada Kementerian Agama RI (23/04), Presidium Nasional Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (DEMA PTAI) Indonesia, Fikram Kasim, mendesak Kemenag tetap menjalankan Surat Edarannya tertanggal 06 April 2020 terkait pemotongan UKT minimal 10% untuk Semester Ganjil Tahun 2020-2021.
“Pak Menteri harus memikirkan nasib mahasiswa. Karena hal ini (beban ekonomi) dapat berdampak putus kuliah mahasiswa disebabkan tidak mampu membayar UKT. Saat seperti ini orang tua mahasiswa bisa saja memakai tabungan atau menjual aset,” tulisnya.