Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPPK Berhak Dapatkan Jaminan Uang Pensiun, Sama dengan PNS

PPPK Berhak Dapatkan Jaminan Uang Pensiun, Sama dengan PNS



Berita Baru, Jakarta  – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima jaminan uang pensiun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Selasa (31/10/2023).

Pasal 21 ayat 1 UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.”

Jaminan uang pensiun termasuk dalam komponen penghargaan yang diatur dalam UU ASN. Uang pensiun akan diberikan kepada pegawai ASN, termasuk PPPK, setelah mereka berhenti bekerja. Pembiayaan jaminan pensiun akan disediakan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan juga melalui iuran pegawai ASN.

Meskipun UU ASN telah mengakui hak PPPK untuk menerima jaminan uang pensiun, besaran uang pensiun tersebut masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Besarnya uang pensiun PPPK akan ditentukan lebih lanjut setelah PP tersebut selesai.

Sejalan dengan hak-hak yang diberikan kepada PPPK dalam UU ASN, ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan dan pengakuan atas pengabdian mereka dalam pelayanan publik.