PPKM Mikro di DKI Jakarta Resmi Diperpanjang hingga 14 Juni
Berita Baru, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta resmi kembali memperpanjang masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. PPKM mikro di DKI Jakarta diperpanjang dua pekan, yakni dari 1 hingga 14 Juni 2021.
“Ini juga guna untuk terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, telah terjadi peningkatan kasus aktif dalam dua minggu terakhir. Per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, atau bertambah 3.365 kasus dari dua minggu sebelumnya.
Widyastuti mengatakan, hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan setelah libur Idulfitri 1442 Hijriah.
“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin, yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur Lebaran yang lalu,” ujar Widyastuti.
Widyastuti menyebut, Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar Covid-19.
Widyastuti memaparkan, hingga 31 Mei, pihaknya telah menyiapkan tempat tidur isolasi sebanyak 6.621 dan terisi 2.176 atau sebesar 33 persen.
Sedangkan untuk ruang ICU, pihaknya juga telah menyediakan tempat tidur ICU sebanyak 1.014 dan telah terpakai 362 atau sebesar 36 persen dari kapasitas yang disediakan.
“Ini yang berbeda dari tahun lalu. Meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate kita di bawah 50 persen. Namun kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah,” pungkas Widyastuti.