PPATK Laporkan Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK Siap Tindaklanjuti
Berita Baru, Jakarta – Dalam upaya memberantas potensi tindak pidana di ranah politik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan data transaksi yang dianggap mencurigakan pada Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana yang tidak bisa diungkapkan secara rinci.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (18/12/2023), Ivan Yustiavandana menyatakan, “Iya beberapa sudah diserahkan kepada APH sesuai dengan dugaan tindak pidananya.” Meskipun demikian, ia tidak dapat memberikan detail laporan yang telah disampaikan karena termasuk dalam data intelijen.
Humas PPATK, Natsir Kongah, membenarkan bahwa laporan mengenai transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024 sudah diserahkan kepada pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). “Iya sudah disampaikan kepada APH,” kata Natsir.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan belum memperbarui informasi apakah KPK sudah menerima laporan dari PPATK. Ghufron menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari PPATK. “Sampai saat ini KPK belum menerima hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut dari PPATK, hari ini (Senin) akan kami cek kembali apakah sudah ada penyampaiannya dari PPATK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan pada Pemilu 2024, menyusul temuan PPATK yang menunjukkan peningkatan laporan transaksi yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan TPPU dalam kampanye Pemilu 2024 mengalami peningkatan lebih dari 100 persen pada Semester II 2023. Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang menimbulkan kecurigaan terkait pembiayaan kampanye dengan sumber ilegal.
Ivan menyatakan, “Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami.” Meskipun identitas orang atau partai yang diduga terlibat tidak diungkapkan, PPATK telah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta APH.