Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PP PMKRI Minta Kejagung Tetap Fokus Penanganan Perkara

PP PMKRI Minta Kejagung Tetap Fokus Penanganan Perkara



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai perlu untuk segera diketahui apa yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran kantor Kejaksaan Agung, sehingga mampu meredam asumsi-asumsi yang ada di masyarakat.

PP PMKRI meminta agar insiden kebakaran ini tidak mengganggu kinerja dan Kejagung tetap bisa fokus pada perkara-perkara yang saat ini sedang ditangani, serta menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelediki penyebab terjadinya kebakaran.

Selain itu, PP PMKRI juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan yang ada di gedung Kejaksaan terutama dalam hal-hal mencegah terjadinya korsleting listrik, fire detector, dan sistem pengamanan lainnya.

Karlianus Pousa, selaku Ketua Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP PMKRI mengatakan insiden penyebab terbakarnya gedung utama harus ditelusuri sampai tuntas.

“Mengutip dari berbagai media, ada kemungkinan banyak perkara yang terbengkalai, oleh karena itu, saya meminta Kejagung untuk tidak menjadikan alasan kebakaran untuk menunda proses penanganan perkara,” katanya.

Ia menambahkan, untuk secepatnya menuntaskan kasus yang sedang banyak disorot publlik seperti, kasus Asuransi Jiwasraya, Djoko Tjandra, serta ada dugaan kererlibatan oknum jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/8) terjadi kebakaran hebat di kantor Kejaksaan Agung. Diketahui api mulai berkobar sekitar pukl 19.00 WIB. Kebakaran itu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui hingga pukl 02.00 petugas pemadam kebakaran masih berjuang untuk menjinakkan api.

Setidaknya dikerahkan 65 unit kendaraan pemadam kebakaran diantaranya adalah JS 36 unit, JP 6 unit, JU 2 unit, JB 8 unit, JT 7 unit dan PK unit. Hingga pukul 06.00 WIB petugas masih melakukan proses pendinginan.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, gedung yang terbakar adalah gedung pembinaan di sebelah utara, dimana di gedung tersebut terdapat sejumlah biro, diantaranya biro kepegawaian, biro keuangan, biro perencanaan, dan juga biro umum. Kebakaran ini juga melahap lantai 5 dan 6 gedung tersebut.

Terkait dengan dokumen-dokumen penting, Burhanudin mengatakan,”tidak ada berkas perkara dan data-data lainnya yang terbakar dari peristiwa tersebut, sebab disimpan di gedung yang berbeda. Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Pusat Keterangan Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono,

“semua berkas perkara aman, sebab gedung yang terbakar tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum,” paparnya.

Terbakarnya gedung ini tentu saja mendapat sorotan publik, mengingat gedung ini merupakan objek vital yang mengatur dan menangani perkara-perkara hukum yang ada di Indonesia, beberapa kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung yakni, kasus Jiwasraya, Djoko Candra, dan beberapa kasus lainnya.