Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Potensi Penyimpanan Karbon di Hulu Migas Indonesia

Potensi Penyimpanan Karbon di Hulu Migas Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengungkapkan hasil penelitian yang menjanjikan terkait potensi penyimpanan karbon di hulu migas Indonesia. Menurutnya, data dari tim Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Kementerian ESDM menunjukkan potensi yang sangat besar.

“Terdapat potensi besar penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton dan potensi depleted oil & gas reservoirs sebesar 4.85 giga ton,” ujar Tutuka Ariadji pada acara Bulan K3 Nasional Subsektor Migas di Kantor LEMIGAS Jakarta pada Jumat (23/2/2024).

Angka tersebut, menurut Tutuka, masih dalam rentang penelitian lembaga lain. Data tersebut lebih besar dari penelitian Rystad Energy yang mencatat potensi sebesar 400 giga ton. Meski demikian, hasil penelitian tersebut masih perlu dikembangkan dan diperbarui dengan mempertimbangkan lebih banyak cekungan migas di Indonesia.

Tutuka menyatakan, “Data ini akan berkembang dan akan menjadi perhatian kami untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon.” Meskipun hasil penelitian baru mencakup 20 dari 128 cekungan migas yang ada, potensi penyimpanan karbon di Indonesia dinilai sangat besar.

Pentingnya potensi penyimpanan karbon ini semakin diperhatikan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Tutuka menjelaskan bahwa kapasitas domestik untuk penyimpanan karbon tetap menjadi prioritas utama, dengan 70% dari kapasitas penyimpanan karbon nasional. Sementara itu, 30% sisanya diizinkan untuk karbon cross border dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam konteks karbon cross border, Tutuka menekankan perlunya MoU antar negara dan kerjasama B to B. “Emitter penghasil carbon yang akan menyimpan emisinya di Indonesia harus mempunyai investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia,” tambahnya.