Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dikenakan Tahun Depan
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan (Foto: Pixabay)

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dikenakan Tahun Depan



Berita Baru, Jakarta – Langkah berani dari pemerintah memperoleh sorotan ketika mereka mengumumkan rencana untuk menerapkan cukai pada setiap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan atau 2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa cukai ini akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan cukai pada produk lainnya.

“Cukai MBDK tidak menggunakan skema pita, mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MBDK yang InsyaAllah akan diimplementasikan 2024,” jelas Askolani dalam keterangan yang dikutip Senin (14/8/2023).

Pemerintah tengah melakukan kajian rinci terkait tata cara pelaksanaan dan besaran nilai pungutan cukai MBDK ini. Meskipun tarifnya belum ditetapkan, pemerintah akan berdiskusi dengan DPR dan menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur mekanisme ini.

Optimisme hadir dari Askolani yang percaya bahwa cukai pada MBDK dapat diterapkan sejak awal tahun 2024. Dia mengungkapkan bahwa aturan ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan payung hukum yang kuat.

Selama dua tahun terakhir, rencana pengenaan cukai MBDK sudah menjadi perbincangan. Namun, saat ini pemerintah tengah memantapkan skema tarif yang akan diterapkan. Informasi dari sumber yang dekat dengan otoritas fiskal mengindikasikan bahwa pemerintah mempertimbangkan beberapa skema tarif, yaitu Rp500/liter, Rp600/liter, dan Rp650/liter.

Penting untuk dicatat bahwa penentuan besaran tarif akan melibatkan diskusi antara pemangku kebijakan, pelaku usaha, dan masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat sebagai konsumen akan merasakan dampak dari kenaikan harga sebagai akibat dari cukai yang telah dibayarkan oleh produsen atau importir. Mekanisme pungutan cukai akan merujuk pada batasan pengenaan barang kena cukai (BKC) yang diatur oleh BPOM, di mana MBDK yang mengandung kadar gula maksimal 6 gram per 100 mililiter tidak akan dikenakan cukai.

Dalam upaya mengatur cukai MBDK secara lebih rinci, pemerintah telah menetapkan tiga kategori minuman manis yang akan dikenakan cukai. Ini mencakup minuman yang mengandung gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 mililiter, minuman yang mengandung pemanis alami tanpa batasan kadar, dan minuman yang mengandung pemanis buatan tanpa batasan kadar.