Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan: Mayoritas Tidak Dibayar!
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika

Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan: Mayoritas Tidak Dibayar!



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

“Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan,” kat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/4).

Menurutnya, Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023. Ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi. 

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

“Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara rinci Anwar menyampaikan, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

“Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten Kota,” ujarnya.