Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Popo Barbie Ditangkap Polisi Akibat Sebar Video Masturbasi Manekin
(Foto: tribun)

Popo Barbie Ditangkap Polisi Akibat Sebar Video Masturbasi Manekin



Berita Baru, Jakarta – Polisi berhasil mengamankan seorang Tiktoker dengan nama Popo Barbie, berusia 27 tahun, yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video masturbasi dengan menggunakan manekin di akun media sosialnya.

Popo Barbie, yang berasal dari Kerinci, Jambi, mengaku melakukan hal tersebut dengan tujuan meningkatkan jumlah pengikutnya di media sosial. Motifnya ternyata didorong oleh faktor ekonomi.

“Motifnya hanya karena faktor ekonomi. Dia ingin menjadi terkenal demi meningkatkan jumlah followers-nya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Minggu (2/7/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut keterangan Edi, video tak senonoh tersebut dibuat oleh Popo sendiri. Kemudian, Popo sendiri juga yang menyebarkannya melalui status WhatsApp.

“Dia membuat videonya sendiri. Setelah itu, dia yang menyebarluaskannya,” jelasnya.

Pada saat petugas akan menangkap Popo, dia berusaha untuk menghindar dan tidak mengakui perbuatannya serta penyebaran video tersebut.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi berhasil menemukan ponsel yang Popo sebutkan sebelumnya telah hilang.

“Kami mendatangi rumahnya dan menemukan ponsel itu. Oleh karena itu, kami melakukan tindak lanjut,” terang Edi.

Saat ini, polisi telah mengamankan ponsel iPhone 13 milik Popo beserta manekin yang digunakan dalam video tersebut sebagai barang bukti.

Popo Barbie, seorang TikToker asal Kerinci, Jambi, ditangkap polisi atas pembuatan dan penyebaran video masturbasi dengan manekin pada Sabtu (1/7) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Popo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Kerinci atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan ITE.

Popo dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.