Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Tetapkan 3 Petugas Imigrasi Sebagai Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

Polisi Tetapkan 3 Petugas Imigrasi Sebagai Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja



Berita Baru, Jakarta – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas imigrasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal dari Bekasi ke Kamboja.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil temuan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Bali.

Komjen Hengki, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ketiga tersangka merupakan oknum petugas imigrasi yang terlibat secara langsung dalam membantu meloloskan para pendonor ginjal ilegal ke Kamboja. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan fasilitas fast line atau fast track untuk melewati pemeriksaan ketat terhadap para korban.

“Dalam aksinya, para petugas Imigrasi ini mendapatkan imbalan Rp3,2 juta hingga Rp3,7 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan bahwa para petugas imigrasi ini bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai dan diduga membawa koordinator ginjal dan travel-travel yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta bahwa dari bulan Maret hingga Juni terdapat 18 korban atau pendonor yang diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan modus cepat atau fast track.

“Para korban dimasukkan dalam fast track atau fast line sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” tambah Hengki.

Atas tindakannya, para petugas imigrasi tersebut mendapatkan imbalan yang sebagian di antaranya ditransfer kepada petugas kantor yang berada di Kamboja.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus penjualan organ ginjal ke Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari 12 tersangka tersebut, terdapat satu anggota Polri berinisial Aipda M dan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga terlibat dalam jaringan TPPO ini.

Atas perbuatannya, tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP, sementara pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.