Polisi Berpeluang Tetapkan Tersangka Lain Terkait Kasus Bentrok FPI
Berita Baru, Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan meminta keterangan ahli pidana mengenai kasus bentrok polisi dengan FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek waktu lalu. Keterangan ahli pidana tersebut sangat diperlukan demi mendalami pihak-pihak lain yang punya potensi menjadi tersangka.
“Iya benar (pendalaman potential suspect). Hari ini ada belasan pemeriksaan saksi baru diTKP, pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/12).
Akan tetapi, Andi masih belum bisa menerangkan lebih jauh terkait hasil penyidikan yang sekarang masih berjalan di Bareskrim.
Kata Andi, sejauah ini, pihaknya masih baru menginformasikan bahwa penyidik telah mengantongi hasil autopsi kepada enam jenazah laskar FPI yang tewas tertembak itu.
“Hasil dari autopsi sudah diterima penyidik dan minggu lalu. Nanti siang saya akan update khusus autopsi,” kata dia.
Perlu diketahui, enam laskar FPI itu diduga mati akibat ditembak polisi. Dua diantaranya meninggal saat terlibat baku tembak, sedangkan lainnya ditembak dalam mobil karena disebut melawan dan mencoba merebut senjata petugas.
Selain itu, Bareskrim sudah selesai melakukan reka adegan di empat TKP berbeda yang diduga terkait dengan kasus bentrokan Laskar FPI dengan polisi.
Total ada 58 adegan yang diperagakan penyidik selama rekonstruksi tersebut. Dari sanalah terungkap kronologi yang utuh dari yang sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam konferensi pers 7 Desember 2020 kemarin.