Polisi Amankan 2.240 Bungkus Sosis Ilegal Asal Malaysia
Berita Baru, Pontianak – Polisi mengamankan 2.240 bungkus sosis ilegal asal Malaysia, di pasar Flamboyan, Kota Pontianak.
“Telah diamankan seorang pria berinisial HY yang diduga sebagai pemilik sosis asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sosis tersebut diketahui akan diperjualbelikan di Pasar Flamboyan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, dilansir Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Hal itu bermula dari laporan masyarakat, disebutkan ada seorang pedagang di Pasar Flamboyan yang diduga menyimpan dan menjual sosis asal Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian melakukan pengecekan, yakni dengan mendatangi tempat usaha yang dimaksud, Sabtu dinihari (6/3/2021)
Dalam pemeriksaan, didapati HY, pemilik toko sedang menjual, memasarkan dan menyimpan sosis merk smoked frankfruters sebanyak 576 bungkus.
Saat dilakukan interogasi awal, HY mengakui, sosis tersebut berasal dari Malaysia.
Dari pengakuan HY pula, dia masih menyimpan sosis merk smoked frankfruter sebanyak 1.664 bungkus di rumahnya di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
“Sehingga total ada 2.240 bungkus,” ujar Rully.
Rully menegaskan, atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 91 ayat 1 juncto Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan subsider Pasal 55 KUHP subsider Pasal 64 KUHP.
“Terhadap tersangka saat itu juga langsung diamankan, karena diduga telah memasarkan sosis tanpa izin edar asal Malaysia dan tanpa memiliki izin usaha perdagangan,” tutup Rully.