Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Metro Jaya Firli
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri



Berita Baru, Jakarta  – Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan ini diambil setelah Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Pada Rabu (22/11), Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Firli diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Larangan Firli Bahuri ke luar negeri ini menjadi langkah preventif dalam rangka mendukung kelancaran proses penyidikan kasus tersebut.