Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
(Foto: Tribunnews)

Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri



Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (27/10/2023).

Penggeledahan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Perumahan Grand Galaxy Bekasi. Penggeledahan di Jakarta Selatan berlangsung selama hampir tiga jam, dan usai penggeledahan, penyidik membawa satu koper. Sementara itu, penggeledahan di Bekasi berlangsung sekitar 3,5 jam.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait penggeledahan tersebut. Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober lalu. Dalam penyelidikan dugaan pemerasan, penyidik menggunakan beberapa pasal termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor serta Pasal 11 KUHP.

Pada Selasa, 24 Oktober, Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri. Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah dokumen milik KPK terkait kasus dugaan pemerasan ini.

Penggeledahan ini menjadi fokus perhatian dalam perkembangan kasus tersebut, dan Polda Metro Jaya terus berusaha untuk mengumpulkan bukti yang relevan dalam penyidikan tersebut.