Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polda Lampung Tetapkan 8 Orang Tersangka Pembakar Polsek Candipuro

Polda Lampung Tetapkan 8 Orang Tersangka Pembakar Polsek Candipuro



Berita Baru, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tahan delapan orang terkait pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan yang terjadi pada hari Selasa, 18 Mei 2021 Kemarin.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan mereka yang ditangkap diduga berperan dalam aksi pembakaran.

Kedelapan orang tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/5) kemarin, usai penangkapan pada Rabu (19/5) pagi.

“Delapan orang tersebut telah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pandra Arsyad, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (20/5).

Menurut Pandra, polisi mendapatkan fakta dari hasil pemeriksaan bahwa delapan orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam pembakaran Polsek Candipuro.

Pandra membeberkan bahwa ada tersangka yang berperan membagikan berita bohong sehingga menyulut amarah warga. Selain itu, dari tersangka, ada jug yang mengumpulkan orang untuk melakukan aksi.

“Punya peran masing-masing dalam menggerakkan suatu niat untuk melakukan aksi kekerasan dalam hal ini perusakan. Delapan orang itu dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum,” ujar Pandra.

Selain delapan orang tersangka, di hari yang sama polisi juga mengamankan enam orang lainnya. Namun, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan, sehingga pihak kepolisian belum memutuskan status hukumnya.

Apabila merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum usai melakukan penangkapan.

“Tinggal 6 orang lagi, kami akan tentukan status hukum orang yang telah diamankan,” tutur Kombes Pandra .

Seperti diketahui, pada hari Selasa (18/5)
kantor Polsek Candipuro yang terletak di wilayah Lampung Selatan dibakar oleh sejumlah warga.

Warga diduga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut.

Warga menilai, dalam beberapa waktu terakhir angka kriminalitas di lingkungan Candipuro terus meningkat.

Atas dasar itulah, kemudian Polda Lampung memerintahkan jajarannya untuk memberantas begal dengan memasang target satu bulan demi terciptanya wilayah Lampung bebas begal. (mkr)