PKL Malioboro Desak DPRD Yogyakarta untuk Awasi Pemerintah Kota atas Dugaan Abuse of Power
Berita Baru, Yogyakarta – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Teras Malioboro 2 mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta pada Selasa, 17 Desember 2024, untuk menggelar audiensi terkait dugaan abuse of power yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, khususnya oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Mereka menuntut agar DPRD menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dan mengawasi tindakan represif pemerintah terhadap PKL.
PKL menyoroti sejumlah tindakan yang mereka nilai intimidatif dan tidak beralasan, terutama terkait pembubaran tenda bazar Ramadan yang terjadi pada Sabtu 13 Juli, Minggu 14 Agustus, dan Jumat 23 Agustus 2024. “Pemerintah Kota Yogyakarta seharusnya bersikap responsif, komunikatif, dan partisipatif dalam menghadapi pedagang, bukan bertindak represif dan intimidatif,” tegas PKL dalam audiensi tersebut, dilansir dari postingan instagram @suaramalioboro pada Selasa (17/9/2024).
Audiensi yang digelar di ruang sidang DPRD ini dihadiri oleh dua anggota dewan, FX Wisnu Sabdono dan Susanto Dwi Antoro. Keduanya menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti keluhan para PKL dan berkomitmen untuk memfasilitasi dialog antara pedagang dan Pemerintah Kota Yogyakarta. “Kami akan berupaya untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan memastikan tidak ada lagi tindakan yang merugikan pedagang selama proses relokasi,” kata FX Wisnu Sabdono.
PKL juga meminta agar selama proses dialog dan pencarian solusi berlangsung, segala aktivitas yang dilakukan UPT terhadap pedagang, termasuk tindakan intimidatif, harus dihentikan sementara. Mereka berharap adanya win-win solution yang menguntungkan baik bagi pemerintah maupun pedagang.
“Kami mendesak DPRD untuk memastikan hak-hak kami sebagai pedagang dilindungi dan tidak ada lagi intimidasi dari pihak pemerintah,” pungkas Suara Malioboro.