Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bursa Karbon dan Kredit Karbon: Skema Global Tangani Krisis Iklim

Bursa Karbon dan Kredit Karbon: Skema Global Tangani Krisis Iklim



Berita Baru, Jakarta – Dalam upaya menangani krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan, dunia telah mengenalkan konsep Bursa Karbon dan Kredit Karbon. Ide ini muncul setelah revolusi industri abad ke-18 yang mempercepat laju perubahan iklim.

Konsep Bursa Karbon dan Kredit Karbon pertama kali muncul pada saat Protokol Kyoto 1997 digelar. Ini adalah momen awal di mana dunia mengakui krisis iklim sebagai masalah global yang harus ditangani serius.

Sebelumnya, industri-industri di seluruh dunia dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca tanpa batasan atau kompensasi. Namun, dengan Protokol Kyoto, negara-negara yang ikut menandatanganinya mengharuskan industri-industri mereka untuk membatasi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan.

Negara-negara atau industri yang melewati ambang batas emisi ini memiliki dua pilihan: mengurangi emisi dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan atau membayar biaya kompensasi emisi.

Pembayaran kompensasi emisi ini melibatkan skema di mana industri-industri dengan emisi berlebihan dapat membeli izin emisi dari perusahaan yang berhasil mengurangi emisinya. Dalam istilah sederhana, ini dikenal sebagai Kredit Karbon.

Dalam konteks ini, Kredit Karbon adalah sejumlah emisi gas rumah kaca yang dimiliki oleh sebuah industri. Ini memungkinkan industri untuk melanjutkan operasinya dengan menggunakan sertifikat atau Unit Karbon yang diperoleh melalui pembelian izin emisi dari industri lain.

Selain itu, ada skema perdagangan karbon, yang bertujuan mendorong industri untuk beralih ke teknologi ramah lingkungan. Ini adalah aktivitas memperjualbelikan sertifikat Kredit Karbon, bukan gas polutan itu sendiri.

Melalui perdagangan karbon, industri yang berhasil menekan emisi gas rumah kaca dapat memperjualbelikan sertifikat Kredit Karbonnya kepada industri lain yang belum ramah lingkungan. Ini memberikan insentif finansial bagi perusahaan yang berinovasi untuk mengurangi emisi.

Di Indonesia, pemerintah telah berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% melalui usaha dalam negeri dan 43,20% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Untuk mencapai target ini dan mengatur perdagangan karbon di Indonesia, pemerintah berencana untuk menciptakan pasar karbon yang akan mengatur berbagai aspek, termasuk ambang batas emisi, infrastruktur pasar, dan tata kelola perdagangan karbon.

Dengan adanya Bursa Karbon dan Kredit Karbon, dunia berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjadikan industri lebih ramah lingkungan dalam menangani krisis iklim.