PKB Ajukan Surat Penegasan MPR untuk Pemulihan Nama Baik Gus Dur
Berita Baru, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 terkait Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku.
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa surat ini penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Ia menjelaskan, TAP MPR tersebut tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang meninjau materi dan status hukum ketetapan MPR dari tahun 1960 hingga 2002.
“Kami meminta Pimpinan MPR RI memberikan surat penegasan administratif yang menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku,” ujar Gus Jazil dalam rapat gabungan pimpinan dan fraksi MPR RI di Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Surat tersebut, lanjutnya, akan menjadi penguat bagi PKB dalam mengajukan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur. “Ini merupakan langkah lanjutan PKB dalam memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur,” jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat MPR RI untuk mendorong rekonsiliasi nasional. Gus Jazil mengapresiasi langkah MPR sebelumnya yang telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 terkait pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, di mana tuduhan terhadap Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, menambahkan bahwa pihaknya berharap MPR juga mengundang keluarga Gus Dur, sebagaimana yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.
“Kami berharap ada perlakuan yang sama. Ketika kami memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, TAP MPR Nomor II tidak lagi menjadi penghalang,” katanya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif terkait TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sesuai permintaan Fraksi PKB. Selain itu, Bambang juga menyebut bahwa MPR sedang mengkaji pengajuan Fraksi Partai Golkar terkait TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, khususnya Pasal 4 yang menyebut nama Presiden Soeharto. “Kami akan segera menyusun draf surat penjelasan administratif ini untuk disepakati bersama jajaran Pimpinan MPR RI,” jelas Bamsoet.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum masa jabatan MPR berakhir, keluarga Gus Dur dan Soeharto akan diundang untuk menerima surat jawaban dari MPR. “Tanggal 28 dan 29, kami akan mengundang keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat dari MPR. Betapa indahnya jika dunia ini diisi dengan rekonsiliasi dan kebersamaan,” ujarnya.
Bamsoet menegaskan bahwa surat ini sifatnya administratif dan bukan produk hukum, tetapi memiliki arti penting untuk penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang selama ini terhambat. “MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan, agar generasi mendatang tidak mewarisi dendam politik masa lalu,” tutupnya.