Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota Bawaslu Bengkalis
Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, (Foto: Istimewa).

Pilkada dalam Ancaman Corona



Pilkada dalam Ancaman Corona

Oleh: Usman
(Anggota Bawaslu Kabupeten Bengkalis)


Opini – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati dan mengambil keputusan, bahwa Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak akan dilaksanakan pada September tahun 2020.

Keputusan dan ketetapan penyelenggaran Pilkada tersebut telah diperkuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah ubah terakhir menjadi PKPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Meski sudah ditetapkan bahwa penyelenggaraan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan September 2020 mendatang, namun merebaknya wabah pandemik corona virus disease 2019 atau Covid-19 telah meresahkan penduduk dunia termasuk Indonesia. Hal ini turut berdampak terhadap keberlangsungan tahapan-tahapan Pilkada serentak. Buktinya, KPU melakukan penundaan sejumlah tahapan Pilkada, baik yang tengah maupun akan berlangsung.

Penundaan tersebut meliputi empat tahapan krusial Pilkada seperti tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Mewabahnya Covid-19 ditandai dengan bertambahnya korban yang telah dinyatakan positif terinfeksi, dimana banyak diantaranya merupakan jajaran penyelenggara Pemilu dengan status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) sampai sudah dipastikan positif. Bawaslu RI pun secara resmi telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU RI melalui surat Nomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.0/3/2020 Perihal Antisipasi Dampak Virus Covid 19 terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

Melalui rekomendasi yang disampaikan Bawaslu RI kepada KPU RI ini, maka secara resmi KPU akhirnya menunda empat tahapan Pilkada tahun 2020. Empat tahapan itu antara lain pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan ditundanya empat tahapan tersebut, maka dapat dipastikan akan mengganggu seluruh tahpan Pilkada secara keseluruhan.

Waspada Covid-19

Helat Pilkada serentak tahun 2020 tentu akan terasa berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Hal ini diakibatkan oleh pandemik virus corona atau lebih dikenal dengan sebutan Covid 19 yang sedang menyerang seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bahkan World Health Organization (WHO) telah menetapkan Darurat Global Virus Corona.

Di Indonesia, pemerintah sejauh ini telah menetapkan Status Darurat Nasional terhadap wabah ini. Status ini ditetapkan untuk mempercepat penanganan wabah yang dinilai sangat meresahkan dan mengganggu berbagai lini dan sektor kehidupan masyarakat tersebut. Atas pertimbangan itu, akhirnya Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dan menunjuk kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator.

Melihat perkembangan virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan ini, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan langkah-langkah apabila harus dilakukan penundaan total terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Meskipun pada akhirnya Pilkada serentak nantinya tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, namun antisipasi secara menyeluruh perlu dilakukan bila nant penyelenggaraan Pilkada diputuskan untuk ditunda.

Sebagai upaya mempersiapkan kemungkinan penundaan Pilkada secara total, KPU sebagai penyelenggara memang perlu mempersiapkan dan mengambil langkah-langkah cepat. Langkah-langkah itu antara lain: Pertama, KPU dapat menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara Pemilu dengan masyarakat. Kedua, membuat langkah anstisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak situasi terkini maupun kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada jajaran pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksnaan pemilihan dalam situasi bencana nasional.

Pandemik corona dapat menjadi penyebab Pilkada serentak tahun 2020 diambang batal, meskipun secara spesifik dalam undang-undang tidak dikenal istilah pembatalan dan penundaan. Namun, ada kemungkinan pelaksanaan Pilkada serentak ditunda atau istilah yang digunakan adalah pemilihan lanjutan dan susulan.

Hal itu sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir menjadi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Alternatif Pilihan Pilkada Serentak

Paling tidak ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh KPU apabila Pilkada serentak 2020 akan ditunda. Pertama, menjalankan ketentuan dalam Pasal 120 angka (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan. Kedua, menjalankan pasal 121 angka (1) dari UU yang sama yang menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat di laksanakan maka di lakukan pemilihan susulan.

Memaknai instilah undang-undang dalam Pasal 120 angka 1 dan Pasal 121 angka 1 tersebut di atas, sudah semestinya KPU sebagai penyelenggaran Pemilu menetapkan formulasi kebijakan pemilihan lanjutan sebagai alternatif pemilu serentak dikala pandemik COVID-19 meluas dan tidak terkendali.

Jadi, KPU, BAWASLU dan DKPP harus satu suara dalam mengambil sikap tersebut agar lebih responsive terhadap konteks dan perkembangan situasi yang menimpa bangsa Indonesia akibat wabah.

Opsi Perppu Pilkada

Hari pemungutan suara ini diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal  201 ayat (6) yang menyebutkan bahwa  pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. Di sisi lain merebaknya wabah Covid-19 akan menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggaraan Pilkada serentak nantinya.

Presiden memiliki kewenangan mengumumkan pemilihan ini ditunda atau pemilihan lanjutan. Sebab ini sebagai bencana nasional, tersebar bukan hanya di 40% daerah, akan tetapi telah meluas ke 24 dari 34 Provinsi di Indonesia.

Tahapan pemilihan bukan hanya empat aspek sebagaimana disebutkan sebelumnya. Namun juga sampai pada tahap hari pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara. Maka, penting untuk dibuatkan skema tahapan dan jadwal pemilihan.

Mengutip pendapat anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Harian Kompas pada Senin 23 Maret 2020,  ia menyatakan  opsi Perppu terbuka jika penundaan tahapan melampaui hari pemungutan suara pada 23 September 2020. Penundaan menjadi wewenang Presiden dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang. Mekanismenya bisa berupa revisi atau menerbitkan Perppu.

Opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu menjadi pilihan alternatif jika penundaan tahapan pemilihan sampai pada hari pemungutan suara. Perppu tersebut dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap waktu pelaksanaan hari pemungutan suara.