Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petisi
Beberapa tokoh yang terlibat dalam mendukung petisi #SaveIbuNuril [@ChangeOrg_ID]

Petisi Amnesti Untuk Nuril Hampir Tembus 300.000 Dukungan



Beritabaru.co, Jakarta. – Para pegiat perubahan sosial, praktisi hukum publik, dan kalangan selebritas tanah air merespon penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan petisi melalui kanal Change.org Indonesia.

Petisi tersebut digagas dan didukung oleh nama-nama beken, yaitu Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, Yosi Mokalu, Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, Veni Siregar, Rio Hendra, Reynaldo Sembiring, Putri Kanesia, Ajeng Gandini, EQ Purwadireja, Guntur Simbolon, Arie kulki, Tama S. Langkun, Alena, Rico Ceper, Sandy Canester, Ari Wibowo, Hilbram Dunnar, Barry Likumahuwa, Ernest Prakarsa, Judhi Kristantini, Adon Saptowo, Giring Ganesha Djumaryo, Once Mekel, dan Lukman Sardi.

“Kami mempetisi Presiden Joko Widodo untuk menyelematkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan (Baiq Nuril_red.)”. Tulis mereka di laman change.org.

Putusan MA ini memiliki catatan tersendiri yang harus dikritisi bersama. Karena dalam lingkup peradilan, Hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana.

Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual.

Selain itu Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil. Karena sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

Sampai berita ini ditulis pada Jum’at (12/7) pukul 17.45 WIB, jumlah dukungan yang diberikan oleh pengguna internet mencapai sebesar 274.876 tanda tangan.

Melalui akun twitter resminya Change.org Indonesia menyampaikan kabar bahwa Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril telah menyampaikan hasil petisi kepada Deputi V Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Kamis (11/7).

“Kemarin Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril disambut positif oleh Deputi V Bidang Polhukam & HAM di Kantor Staf Presiden!”. Cuitan mereka melalui akun twitter @ChangeOrg_ID. [Priyo Atmojo]