Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petani Pundenrejo

Petani Pundenrejo Laporkan Dugaan Maladministrasi Konflik Agraria dan Penyalahgunaan Izin HGB



Berita Baru, Semarang – Petani Pundenrejo mengajukan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada Senin (5/8/2024), menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama dengan Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah (PG Pakis/PT LPI). Laporan ini juga menyoroti pengabaian terhadap penyalahgunaan izin Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan tersebut.

Menurut Siaran Pers yang diterbitkan oleh LBH Semarang pada Senin (5/8/2024), konflik agraria di Pundenrejo belum menunjukkan perkembangan berarti sejak 2020. Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, yang juga Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dianggap tidak menjalankan kewajiban dengan baik. Bahkan, penyelesaian konflik yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, belum terlaksana. “Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng terkesan mandeg dan mengabaikan penyalahgunaan HGB oleh PG Pakis/PT LPI,” ungkap LBH Semarang.

Sejak tahun 2020, petani Pundenrejo telah kehilangan akses ke tanah seluas 7,3 hektar yang sebelumnya mereka garap sejak 1999. PG Pakis/PT LPI, yang diduga didampingi aparat kepolisian dan militer, telah menghancurkan tanaman dan mengusir petani dari lahan mereka. Akibatnya, sekitar 140 petani kehilangan sumber penghidupan utama mereka. “Kami telah diusir dari tanah garapan kami, dan hingga kini kami tidak bisa kembali,” kata seorang perwakilan petani.

Di sisi lain, PG Pakis/PT LPI melanjutkan aktivitas penanaman tebu di atas lahan HGB, yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (1) Permen ATR/BPN RI No.18 Tahun 2021. PG Pakis/PT LPI, afiliasi dari Salim Grup, merupakan korporasi besar yang menguasai banyak lahan di Indonesia.

Berbagai upaya seperti pengaduan, surat resmi, audiensi, dan aksi demonstrasi telah dilakukan oleh petani Pundenrejo kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah untuk menindak penyalahgunaan izin HGB dan menyelesaikan konflik agraria. Namun, respons dari Kantor Wilayah ATR/BPN masih dianggap tidak memadai. “Kami terpaksa melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Ombudsman agar tindakan tegas diambil,” tegas LBH Semarang.

Petani Pundenrejo bertekad untuk terus berjuang mendapatkan kembali tanah mereka yang dirampas. “Kehilangan tanah sama dengan kehilangan keberlanjutan hidup kami. Negara harus bertindak untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan,” kata seorang petani.