Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Petani Desa Pundenrejo Pati Datangi Menteri ATR/BPN, Tuntut Redistribusi Tanah HGB Terlantar

Petani Desa Pundenrejo Pati Datangi Menteri ATR/BPN, Tuntut Redistribusi Tanah HGB Terlantar



Berita Baru, Jakarta – Empat orang petani perwakilan Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Selasa, (8/11/2022). Mereka menuntut redistribusi tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah ditelantarkan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).

“Hasil pertemuan dari pihak Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia akan mendengar keterangan dari pihak LPI pasca pertemuan dengan warga. Warga sangat menyayangkan jika nantinya diadakan mediasi, karena secara faktual tanah HGB tersebut sudah digarap puluhan tahun oleh warga Pundenrejo,” kata Dhika, pengacara petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Selasa (8/11/2022).

Dhika menjelaskan semula sebelum menjadi tanah HGB Terlantar PT LPI, tanah tersebut sudah digarap oleh masyarakat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pengakuan Suri, salah seorang petani, bahwa tanah yang dikelolanya merupakan tanah negara dan sudah digarap puluhan tahun oleh masyarakat.

Namun, kemudian pada tahun 1973, secara tiba-tiba tanah garapan tersebut beralih status HGB milik PT Bappipundip. Sampai tahun 2001, tanah tersebut lantas berpindah penguasaannya kepada PT LPI yang bergerak pada bidang industri produksi gula.

Ia menambahkan PT LPI semenjak memegang HGB, lahannya tak pernah digunakan sebagaimana mestinya yang tertera di dalam sertipikat HGB yang ditujukan untuk dibangun mess karyawan. Alhasil, pada tahun 1998 warga kembali menggarap tanah garapan tersebut sebab tuntutan kebutuhan masyarakat akan lahan garapan.

Dhika menjelaskan bahwa dasar hukum petani menuntut Tanah HGB terlantar ialah pasal 40 UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan HGB Hapus Karena Terlantar. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah baik Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantah BPN Kabupaten Pati untuk tidak memperpanjang HGB Terlantar PT Laju Perdana Indah di Desa Pundenrejo yang akan habis pada tahun 2024.

“Kementerian ATR/BPN juga segera melakukan redistribusi lahan (Reforma Agraria) untuk menghilangkan ketimpangan penguasaan lahan, karena petani Desa Pundenrejo tak mempunyai lahan garapan selain lahan tersebut,” pungkasnya