Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Melalui Sistem Informasi

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Melalui Sistem Informasi



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, yang diteken pada 25 September 2023.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan lowongan kerja baik yang berada dalam negeri maupun luar negeri. Pelaporan untuk lowongan pekerjaan dalam negeri harus dilakukan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan tidak dikenakan biaya.

Pasal 5 Perpres tersebut mengamanatkan bahwa laporan lowongan kerja harus mencakup informasi seperti identitas perusahaan, nama jabatan yang dibutuhkan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, serta masa berlaku lowongan pekerjaan.

Selain itu, laporan lowongan kerja juga harus memuat rincian jabatan yang mencakup usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan, pengalaman kerja yang diinginkan, besaran upah dan gaji, lokasi kerja, dan informasi lainnya yang relevan.

“Pemberi kerja yang telah mengisi lowongan pekerjaan yang tersedia wajib memberitahu Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.

Adapun untuk lowongan pekerjaan dari luar negeri, perusahaan diharuskan melaporkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pemerintah mengklaim bahwa peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penempatan tenaga kerja serta agar informasi lowongan pekerjaan lebih terbuka kepada masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi, pemberi kerja yang patuh dalam melaporkan lowongan pekerjaan akan diberikan penghargaan, seperti piagam atau bentuk penghargaan lainnya.

Sebaliknya, bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan lowongan pekerjaan, pemerintah akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan akan meningkatkan transparansi pasar kerja dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pencari kerja untuk menemukan pekerjaan yang sesuai.