Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perseteruan Keluarga Al Ibrohimi Manyar Gresik Berakhir Damai

Perseteruan Keluarga Al Ibrohimi Manyar Gresik Berakhir Damai



Berita Baru, Gresik – Perseteruan keluarga di lingkungan yayasan Al Ibrohimi Manyar Gresik terkait laporan dugaan penganiayaan melibatkan antar pengurus berakhir damai. Pihak pelapor yaitu Muhammad Tubashofiyun Rohman (Gus Shofi) (28), yang tidak lain merupakan putra dari mendiang pengasuh mencabut laporan polisi terhadap pihak terlapor yakni KH. Khoirul Atho’ (Gus Atok).

Pencabutan laporan tersebut dilakukan di Polres Gresik pada Rabu (16/11), kedua pengacara pihak yang berseteru telah selesai melakukan pertemuan dan menandatangani surat kesepakatan damai serta pencabutan laporan, disaksikan Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joko, Kepala Kabiro Daud, Kanit Pidek beserta jajarannya. Baik pelapor maupun terlapor. Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum KH. Khoirul Atho’ (Terlapor), Abdullah Syafii.

Menurut Syafii, proses perdamaian terjadi setelah dilakukan mediasi sebanyak dua kali. Kedua belah pihak akhirnya berdamai setelah mendapat nasihat dari Pengasuh Pondok Pesantren Langitan, KH. Ubaidillah agar melakukan perdamaian.

“Jadi setelah terjadi mediasi kedua baru akhirnya kita bisa berdamai, pada mediasi pertama kita belajar bisa berdamai karena saat ini baru pra mediasi, dan mediasi kali ini kita sudah bisa mencabut seluruh laporan, ada 3 laporan yang sudah dicabut atau SP 3,” terangnya.

Perdamaian yang akhirnya berujung pencabutan laporan, ucap Syafii, bisa terjadi karena menimbang asas maslahat pengasuh, pesantren dan santri, sehingga permasalahan ini disarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.

“Berdasarkan dawuh dari Kiai Ubed, pihak keluarga disuruh mencabut seluruh laporan, dan khusus permasalahan yayasan dibahas secara kekeluargaan,” tandasnya.

Masih lanjut Syafii, persoalan yang telah selesai saat ini adalah terkait pelaporan pidana. Sementara terkait yayasan masih perlu musyawarah keluarga besar yayasan Al Ibrohimi Manyar Gresik.

“Untuk pidana sudah seluruhnya dicabut laporannya, tinggal persoalan yayasan perlu dimusyawarahkan kembali,” pungkasnya.

Sementara pihak pelapor, Muhammad Tubashofiyun Rohman (Gus Shofi) saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan Whatsapp belum memberikan jawaban. Meski terlihat online.