Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Perludem Minta MK Tolak Gugatan terhadap Sistem Proporsional Tertutup



Berita Baru, Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup gugatan terhadap sistem proporsional tertutup. Perludem menyampaikan permintaan ini dalam kesimpulan yang disampaikan kepada MK sebagai pihak yang terkait dengan gugatan tersebut.

“Pembahasan dan evaluasi mengenai sistem pemilu memang penting, tetapi MK bukanlah forum yang tepat untuk itu,” kata Kahfi Adlan Hafiz, seorang peneliti Perludem di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tempo.co.

Sebagaimana diketahui, MK sedang memproses gugatan terkait sistem proporsional terbuka. Gugatan tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, kader PDIP, dan lima rekannya. Salah satu pasal yang digugat adalah pasal 168 ayat 2 tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka.

Tahapan sidang telah mencapai akhir dengan penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada tanggal 31 Mei 2023. Terdapat sekitar 14 orang dan lembaga yang telah mendaftar sebagai pihak terkait, termasuk PKS, Partai Golkar, dan Perludem.

Kahfi menekankan dalam kesimpulannya bahwa Perludem ingin menegaskan pentingnya evaluasi dan perbaikan sistem pemilu. Namun, dia berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perubahan sistem tersebut. Dia menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu merupakan pilihan politik yang menjadi bagian dari kebijakan hukum terbuka. “Sistem pemilu tidak melibatkan isu konstitusional,” ujar Kahfi.

Selain itu, Kahfi menilai bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur mengenai sistem pemilu yang harus diterapkan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa sistem pemilu merupakan pilihan politik dan bukan ranah konstitusi. “Kami melihat ini sebagai pilihan politik semata,” katanya.

Kahfi mengatakan bahwa jika pada akhirnya MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, hal ini akan menghambat perkembangan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, keputusan tersebut akan membatasi peluang Indonesia untuk mencoba sistem pemilihan lainnya.

Menurut Kahfi, terdapat berbagai macam sistem pemilihan yang telah diterapkan di berbagai negara di dunia. Oleh karena itu, tidak hanya sistem proporsional tertutup atau terbuka yang menjadi satu-satunya opsi. Jika MK memutuskan untuk sistem proporsional tertutup, maka Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk menjajaki sistem pemilihan lainnya yang mungkin lebih sesuai.

“Kita harus menekankan bahwa pemilihan sistem pemilu tersebut seharusnya dibahas dalam forum legislasi, di mana kita memiliki kesempatan untuk mendapatkan partisipasi publik yang signifikan melalui pemilu,” tambahnya.

Perludem berharap bahwa MK akan menolak gugatan terhadap sistem proporsional tertutup dan mempertahankan sistem pemilihan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.