Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)

PMII Kota Depok Mendukung Surat Edaran Menteri Agama



Berita Baru, Depok – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Depok angkat bicara mengenai polemik Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan oleh Menteri Agama RI beberapa waktu lalu.

Kepada Beritabaru.co, Ketua PC PMII Kota Depok, Riziq Maula Yusuf menyampaikan dukungan atas implementasi SE Menag 05 Tahun 2022 sebagai bagian syiar Islam yang perlu dibumikan di masyarakat.

Riziq menilai pernyataan dari Menag terkait pedoman baru ini tujuannya murni hanya untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Pada dasarnya, statement itu menggambarkan apabila suara yang dihasilkan speaker azan mengganggu, tidak ada harmoni, riuh ramai tak karuan maka perlu ditertibkan. Sehingga perlu dibuatkan pedoman supaya jadi lebih nyaman dan tidak ada yang merasa terganggu. Ibadah menjadi indah, hidup jadi rukun, dan semua warga merasa tenang,” terang Riziq, Jumat (25/02).

Lebih dari itu, PMII Cabang Kota Depok juga mendorong agar seluruh elemen masyarakat terlebih kantor-kantor Kementerian Agama di setiap wilayah untuk aktif dalam menyosialisasikan edaran tersebut dengan pendekatan yang negosiatif serta dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat luas.

“Jangan sampai sesuatu yang niatnya diciptakan untuk menghadirkan keharmonisan antar sesama umat beragama malah dirusak dengan narasi-narasi yang tidak sesuai dengan fakta,”

Anak muda kelahiran Tegal ini menambahkan agar sebisa mungkin masyarakat tidak terpancing dengan kehebohan yang tercipta tanpa landasan yang tepat. Ia juga berharap masyarakat bisa menyambut baik pedoman ini dengan senang hati.

“Saya yakin bahwa niat Menag sangat baik demi melahirkan kenyamanan bersama di tengah keberagaman yang ada. Jadi, jangan sampai ada pihak yang membesar-besarkan lalu membuat kegaduhan yang merusak ketentraman yang sedang berusaha diciptakan ini,”

PMII Kota Depok Mendukung Surat Edaran Menteri Agama
Ketua PC PMII Kota Depok, Riziq Maula Yusuf

Selain itu, Riziq juga mengingatkan bahwa Presiden Jokowi baru saja merilis Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Riziq mengajak agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mewujudkan kedaulatan negara dimulai dari menghindari sikap yang berpotensi memecah belah seperti upaya pemelintiran berita.

“Kita sama-sama telah mendapat informasi bahwa Pak Jokowi baru menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Mari bersama-sama kita indahkan keputusan itu. Seminimal mungkin. Dimulai dari jangan membuat berita pelintiran yang kerap membikin gaduh masyarakat,” pungkasnya.