Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count
Berita Baru, Jakarta – Pemungutan suara Pemilu 2024 dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024) ini, dan tahapan penghitungan suara diperkirakan akan berlangsung selama sekitar satu bulan. Meskipun begitu, sejumlah lembaga survei akan melakukan quick count dan exit poll untuk memberikan gambaran awal hasil pemilu.
Menurut Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah perbedaan antara quick count dan exit poll. Dedi menyatakan bahwa keduanya merupakan survei politik yang menggunakan representasi sampling, namun memiliki jumlah sampel yang jauh lebih besar dibanding survei biasa.
“Ketika kami melakukan survei hanya memerlukan 1.200 responden untuk skala nasional, tetapi kalau untuk quick count dan exit poll, harus mencapai batas minimum yang cukup beragam,” ujar Dedi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (14/2/2024). Menurutnya, semakin besar jumlah sampel, semakin baik kualitas kedua model penghitungan tersebut.
Dalam menjelaskan quick count, Dedi mengatakan, “Jadi quick count itu adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi. Hanya saja quick count tidak dilakukan di 100 persen TPS.” Aturan terkait quick count diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, exit poll dilakukan dengan mewawancarai pemilih yang baru saja keluar dari bilik suara. Dedi menjelaskan bahwa surveyor akan memilih dua responden secara acak untuk diwawancarai, dan pertanyaan yang diajukan berkisar belasan hingga dua puluh pertanyaan.
Hasil exit poll membutuhkan waktu satu hingga dua hari, dan tidak dirilis ke publik, hanya digunakan untuk kebutuhan internal. Dedi menekankan bahwa jika terdapat perbedaan yang cukup besar antara hasil exit poll dan quick count, maka hasilnya dianggap tidak bisa dipercaya.
Berbeda dengan quick count dan exit poll, real count merupakan hasil resmi dari KPU berdasarkan penghitungan di seluruh TPS di Indonesia. Proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.