Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman

MAKI Minta Pemerintah Cabut HGU dan IUP Pengusaha Korupsi Minyak Goreng



Berita Baru, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan kepada para pengusaha bahwa lahan sawit seluas 9 juta hektar yang dikuasai mereka adalah milik negara. Oleh karena itu, MAKI mendesak pemerintah mencabut hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) milik mereka yang terlibat dalam korupsi minyak goreng.

“Bila kemudian, mereka mengancam pemerintah terkait penetapan 4 tersangka kasus minyak goreng, maka pemerintah harus tegas cabut HGU dan IUP mereka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (25/4/2022).

Menurutnya, dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah sudah membuat kebijakan yang longgar agar pengusaha tetap untung. Janganlah Air Susu dibalas Air Tuba, kata dia.

Boyamin pun meminta kepada pemerintah agar tak segan-seganmengambil alih lahan kebun sawit mereka dan dialihkan kepada rakyat atau PTPN (BUMN).

Lebih lanjut, menurutnya,kecaman dunia internasional kepada pemerintah atas pemberian alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit adalah tindakan perusakan hutan dan deforestasi (pengundulan hutan).

Artinya, upaya pemerintah selama ini yang membantu pengusaha terkait ancaman dunia internasional melalui Program Hijau tidak dihargai,” kata Koordinator MAKI itu.

Sehingga menurutnya, momen tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk bertindak lebih tegas. Justru, ini momentum bagi Pemerintah untul bersikap tegas sekaligus menunjukan keberpihakan kepada rakyat, lanjutnya.

Ia pun berharap agar penyidik Kejagung bisa membongkar mafia dalam kasus minyak goreng hingga akar-akarnya. Khususnya, kata dia,para penguasa nakal yang diduga berkolusi dengan oknum Birokrat. Penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam, ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejagung telahmenetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan anak buah Lutfi bersama tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT dan General Manager PT Musim Mas berinisal PT.