Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Impor ekspor
Ilustrasi ekspor impor barang (foto: Istimewa)

Peraturan Impor Baru Dinilai Lindungi Industri Dalam Negeri



Berita Baru, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024, menuai sejumlah tanggapan dari berbagai pihak terkait dampaknya terhadap industri dalam negeri, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, namun mengakui bahwa kebijakan postborder sebelumnya berdampak pada peningkatan impor barang konsumsi.

“Barang yang memanfaatkan postborder merupakan barang yang siap konsumsi. Alhasil impor barang konsumsi meningkat setelah pemberlakuan postborder,” ujar Nailul, Kamis (22/2/2024).

Dia menambahkan bahwa pembaharuan peraturan ini diharapkan dapat melindungi UMKM produsen lokal. Namun, Nailul juga mengingatkan akan konsekuensi dari kebijakan ini, termasuk potensi peningkatan dwelling time di pelabuhan.

Purwono Widodo, Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), menyambut baik peraturan ini yang diharapkan dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri. Namun, ia juga menekankan perlunya monitoring dan evaluasi yang lebih baik atas pelaksanaan peraturan tersebut.

Sementara itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis, termasuk mendukung percepatan arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri dan menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung melambung karena kurangnya ketersediaan bahan baku,” kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI, Erwin Taufan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini kembali ke dalam negeri.