Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BI Suku Bunga Bank Indonesia Inflasi
(Foto: Istimewa)

BI Dukung Implementasi PP DHE SDA dengan Terbitkan Aturan Baru



Berita Baru, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Aturan baru ini berisi ketentuan mengenai prinsip dan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (DHE SDA) serta pengawasan terhadapnya.

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa PBI ini merupakan langkah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan tersebut berlaku efektif sejak 1 Agustus 2023.

Erwin juga menjelaskan tiga prinsip dasar dalam penempatan DHE SDA. Pertama, prinsip tersebut harus sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, penempatan DHE SDA harus untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ketiga, jika diperlukan penempatan dan penggunaan instrumen DHE SDA lainnya, penetapan tersebut akan dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebelumnya,” ujar Erwin dalam keterangan yang dikutip Rabu (2/8/2023).

Dalam rangka mendukung implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia menetapkan beberapa instrumen penempatan DHE SDA, seperti rekening khusus dalam valuta asing, deposito valuta asing, surat promes valuta asing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan term deposit operasi pasar konvensional terbuka dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Para eksportir dapat memanfaatkan penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut sebagai jaminan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI. Selain itu, instrumen tersebut dapat digunakan untuk transaksi FX swap dengan bank. Bank juga dapat menggunakan instrumen-instrumen tersebut sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa Bank Indonesia akan melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA guna meningkatkan efektivitas implementasi PP DHE SDA.

PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor serta perubahan terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.