Pengusaha Keberatan dengan Program Tapera, Arsjad Rasjid: Butuh Kajian Lebih Lanjut
Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan keberatan para pengusaha terhadap program wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mengharuskan potongan gaji pekerja. Menurutnya, kebijakan ini menambah beban biaya bagi pemberi kerja.
“Keberatan. Masalahnya, biaya semuanya. Nah ini yang harus kita lihat,” ungkap Arsjad dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Meski demikian, Arsjad mengakui bahwa tujuan dari program Tapera sebenarnya baik. Namun, ia menekankan perlunya solusi yang adil bagi kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja.
“Ini (Tapera) maksud dan tujuannya baik ya, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membangun membantu pekerja,” katanya.
Arsjad menyarankan agar pemerintah melakukan kajian lebih lanjut mengenai implementasi program Tapera. Kajian ini, menurutnya, harus memastikan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Kita harus meneliti lebih lanjut. Intinya, harus yang balance antara pengusaha dan pekerja, utamanya itu,” tegas Arsjad.
Menurut peraturan, pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera, dengan pelaksanaan paling lambat pada 2027. Program ini akan berlaku untuk semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.