Penggunaan Rapid Test Bekas di Kualanamu, Kimia Farma Bakal Beri Sanksi Petugas
Berita Baru, Jakarta – PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat kepada oknum petugas layanan rapid test antigen bekas di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini menyatakan tindakan oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran sangat berat yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Adil menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” ujar Adil.
Adil mengatakan Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara telah menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu tersebut pada Selasa (27/4/2021), karena diduga menggunakan alat rapid test antigen daur ulang atau bekas.