Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan, KKI Cabut Laporan di KPPU
Berita Baru, Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan mencabut laporan dugaan kartel yang dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KKI David Tobing mengatakan, pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan biaya saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link.
“KKI akan merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU,” kata David dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (16/6/2021).
David menyebut, KKI mengapresiasi keputusan Himbara untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.
“Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia,” ujar David.
David menyampaikan pihaknya juga berharap bank-bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah.
“Kalau bisa justru Bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Nasabah di masa Pandemi Covid-19,” ucap David.
Misalnya, tambah David, memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.
Sebelumnya, KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.
“Dengan membatalkan penerapan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah di ATM Link, maka dapat dipastikan Himbara akan terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabahnya sendiri,” pungkas David.