Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Akan Tentukan UMP Sebesar Rp 4,2 Juta
Berita Baru, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2020 pada Hari ini, (1/11/2019). Rencananya besaran UMP DKI sebesar Rp 4,2 juta.
Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,5 persen dari UMP 2019.
“(Penentuan) insyaallah besok, (pembahasan) sudah selesai,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi redaksi beritabaru.co, Kamis (31/10).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang bilang pembahasan upah telah selesai di dewan pengupahan.
Telah ada dua usulan yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Nantinya UMP akan ditentukan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Sarman bilang terdapat usulan dari pihak pelaku usaha. Pengusaha DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI berdasarkan penghitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Dari unsur pengusaha mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku kenaikan 8,51%,” terang Sarman.
Sementara itu usulan kenaikan dari buruh diungkapkan Sarman dua kali lipat dari usulan pengusaha. Hal itu dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
UMP ditambah survei KHL memunculkan angka sekitar Rp 3,9 juta. Dari angka tersebut dikalikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 8,51%.
Selain itu Sarman juga bilang masih menambahkan perkiraan kenaikan bahan bakar, listrik, dan air sekitar 8%. Jadi buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 16,51%. “Buruh mengajukan kenaikan 16,51% jadi di angka Rp 4,6 juta lah,” jelas Sarman.
Sarman berharap pemerintah DKI Jakarta memerhatikan kondisi ekonomi yang dihadapi industri. Ia bilang kenaikan di atas 8,51% akan memberatkan bagi pelaku usaha.