Pemerintah Terus Berupaya Pemenuhan HAM di Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
Berita Baru, Jakarta – Dalam peringatan Hari HAM Sedunia Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang sosial, ekonomi, dan budaya harus diupayakan terus-menerus.
Dalam waktu sesingkat-singkatnya kemiskinan ekstrim harus dituntaskan hingga mencapai nol persen dan kesempatan kerja harus dibuka seluas-luasnya.
“Kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan, yang terjangkau dan merata. Dan kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Menurutnya, untuk meningkatkan akses keadilan sosial, ekonomi, dan budaya bagi seluruh rakyat Indonesia di manapun berada, pemerintah terus bekerja keras untuk membangun dari pinggiran, desa, dan perbatasan sehingga hak-hak seluruh masyarakat akan pembangunan dapat terpenuhi.
Pemerintah, lanjut Presiden, juga terus membangun infrastruktur yang merata di seluruh penjuru tanah air yang juga dapat membuka investasi untuk hilirisasi serta membuka banyak lapangan kerja.
“Gol dari investasi, hilirisasi, industrialisasi adalah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, dan kita tahu untuk tahun ini investasi di luar Jawa, ini lebih besar dari investasi yang ada di Pulau Jawa, dan memberikan bantuan sosial untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga bekerja keras untuk mengundang investasi dari dalam maupun dari luar negeri, menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, memperbaiki ekosistem investasi, termasuk perbaikan perizinan berusaha melalui online single submission (OSS) sebagai upaya membuka lapangan kerja yang berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pada pertengahan tahun ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Rencana ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, dengan sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
“Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja. Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan budaya, terutama menyasar pada kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tetapi juga kita penuhi hak-haknya,” tandasnya.
Pada tanggal 1 Desember lalu, Presiden Jokowi juga telah melantik Komisi Disabilitas Nasional untuk pertama kalinya. Keberadaan komisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap the Convention on the Rights of Persons with Disabilities.
“Sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara menegaskan bahwa selain pemenuhan HAM di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, jaminan hak-hak sipil, politik, dan hukum juga harus tetap menjadi perhatian semua pihak.
“Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, ataupun ras,” ujarnya.
“Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara, dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” pungkas Presiden Jokowi.