Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Seharusnya Tetap Memberikan BSU

Pemerintah Seharusnya Tetap Memberikan BSU



Pemerintah Seharusnya Tetap Memberikan BSU

Timboel Siregar

Direktur BPJS Watch


Terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat yang terus mempengaruhi ekonomi Indonesia,  yang hingga kini masih terus terjadi PHK dan kondisi perusahaan belum membaik sehingga menyebabkan daya beli pekerja menurun, maka bantuan subsidi upah (BSU) masih sangat dibutuhkan oleh pekerja.

BSU akan meningkatkan daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi agregat yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional kita.

Dengan pertumbuhan ekonomi 2020 yang terkontraksi 2.07 persen dibandingkan tahun 2019 menunjukkan kondisi konsumsi agregat di 2019 belum membaik.

Walaupun APBN 2021 tidak mengalokasikan Anggaran BSU, saya berharap Pemerintah bisa menganggarkan BSU di APBN Perubahan 2021 sehingga BSU tetap ada untuk para pekerja.

Pastinya harus diperbaiki data pekerja yang akan menerima BSU, tidak lagi didasarkan hanya pada data BPJS Ketenagakerjaannya, sehingga benar2 tepat sasaran.

Banyak pekerja yang dirumahkan tanpa upah, banyak pekerja yang dipotong upahnya, dsb. Nah pekerja sepetti ini yang pas menerima BSU. Pemerintah cq Kemenaker dan disnaker2 pasti memiliki data ttg pekerja2 tersebut karena mediator dan pengawas ketenagakerjaan kerap kali mendatangi perusahaan.

Selain itu proses pemberian dana BSU tersebut juga dimungkinkan diberikan via kantor pos tanpa harus via transfer  bank. Kombinasikan saja cara pembayaran BSU antara via rekening dan via kantor pos. Belajar dari program BSU tahun lalu, ada 140 ribuan pekerja yang datanya sudah ada tapi karena ada masalah di nomor rekeningnya, pekerja tersebut tidak dapat BSU.

Saya berharap Pemerintah tetap memberikan BSU di tahun ini sehingga mendukung daya beli pekerja kita, mengingat pandemi belum tahu kapan akan selesai.

Pinang Ranti, 5 Februari 2021