Pemerintah Salurkan Dana BOS Langsung Ke Rekening Sekolah
Berita Baru, Jakarta – Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sudah disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan RI sebesar Rp9.803.214.420.000,- untuk 136.578 sekolah.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri pasca konferensi persnya pada Senin (10/2) lalu.
“Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April,” ujar Kemenkeu dalam Keterangan Tertulisnya, Senin (17/2).
Dalam penyaluran dana BOS ini ada salah satu perubahan mekanisme yang semakin mempermudah dan mempercepat pencarian dananya, yaitu dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah.
Hal ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
“PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran,” ujarnya.
Selain itu, penyaluran Dana BOS tersebut dinilai lebih akurat, karena rekomendasi penyalurannya berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi Dana BOS yang sudah disediakan oleh Kemendikbud.
“Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat,” katanya.
Menurutnya, sekolah juga dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
“Penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk pengalokasian Dana BOS Reguler Tahap I adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbud.
“Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Dengan penyaluran Dana BOS Reguler tiga tahap, maka sekolah akan memperoleh 70% dana BOS Reguler sampai dengan Semester I. Dengan perbaikan skema penyaluran dimaksud, sebesar 70% dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah di semester I,” pungkasnya