Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FPI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

Pemerintah Larang dan Akan Hentikan Setiap Kegiatan FPI



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi melarang dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menyebut saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12).

Mahfud menyebut keputusan itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Oleh sebab itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
 
Mahfud mengatakan, FPI sebagai organisasi kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Keputusan ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara. 

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” tandas Mahfud. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan Surat Keputusan Bersama itu menjabarkan keenam pejabat tersebut yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. 

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenam pejabat tersebut menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Eddy.