Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Bawaan Impor
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4/2025).
“Hasil dari rapat ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian.
Dengan pencabutan aturan tersebut, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. “Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelas Benny lebih lanjut.
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 03 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Namun, aturan tersebut memicu protes dari masyarakat karena melarang membawa barang tertentu dalam jumlah tertentu.
Zulhas membatalkan rencana untuk merevisi aturan tersebut dengan alasan aturan yang ada saat ini sudah mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.
“Enggak ada revisi. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak,” tegasnya.