Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

insentif pajak

Pemerintah Berikan Insentif Pajak hingga 100% untuk Sektor Industri Berbasis SDA



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah sektor industri yang berbasis sumber daya alam. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 30 November 2023.

Insentif ini memberikan diskon PBB antara 75% hingga 100% dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Menurut Pasal 2 ayat 1 PMK 129/2023, pengurangan PBB diberikan kepada subjek pajak yang kewajiban membayar pajaknya membuatnya menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

“Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,” seperti yang dikutip dari pasal tersebut.

Pengurangan PBB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan, yang kemudian menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Aturan ini mencakup wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sektor industri yang berhak menerima insentif ini antara lain sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya, kecuali perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

PMK ini memberikan pengecualian untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB, terutama yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

“Syaratnya di antaranya ialah diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan, hingga surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.