Pemerintah Berikan Bantuan Rp4 Juta untuk Masyarakat Miskin Beli Rumah
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah mengumumkan kebijakan insentif baru yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan berupa pembebasan biaya administrasi serta Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp4 juta.
Biasanya, biaya administrasi ini mencapai Rp13,3 juta, dan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp4 juta. Selain itu, pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pembelian rumah yang memiliki nilai di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
Airlangga Hartarto menjelaskan, “Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah.” Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang saat ini masih memiliki kontribusi yang rendah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Data pemerintah menunjukkan bahwa kontribusi sektor perumahan terhadap PDB baru mencapai 0,67 persen. Namun, sektor ini dapat membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak hingga 9,3 persen serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31,9 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan mendukung masyarakat berpenghasilan rendah yang ekonominya terbatas.
“Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan akan memberikan dorongan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung sektor perumahan di Indonesia.