Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pembangunan Watertank 10 Juta Liter di Depok Tetap Berlanjut, Warga Merasa Dikhianati

Pembangunan Watertank 10 Juta Liter di Depok Tetap Berlanjut, Warga Merasa Dikhianati



Berita Baru, Jakarta – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembangunan Watertank berkapasitas 10 juta liter di Kota Depok telah memicu kekecewaan di kalangan warga sekitar proyek tersebut. PTUN menolak gugatan warga yang telah berjuang selama dua tahun melawan proyek tersebut.

Menyikapi putusan tersebut, Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menggarisbawahi pentingnya membangun infrastruktur yang tidak membahayakan manusia. Ia mengutip UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan hak warga negara untuk hidup dengan tenang.

“Para pemangku kebijakan, termasuk Wali Kota dan petinggi PDAM yang terlibat, bahwa mereka akan bertanggung jawab jika ada korban jiwa akibat keburukan dari Watertank tersebut,” kata Didik dalam sebuah diskusi bertajuk Keputusan TUN dan Bahaya Watertank pada Kamis (5/10/2023).

Didik menambahkan bahwa penurunan spesifikasi juga dapat menimbulkan indikasi korupsi dan perlunya perjuangan tidak hanya melalui jalur hukum tetapi juga politik.

“Fakta hukum dalam kasus ini adalah ditolak, sedangkan fakta teknis dalam kasus ini sesuai dengan kajian lemtek UI, tergugat harus membongkar pondasi yang lunak karena berpotensi mencelakakanan dan menyebabkan korban jiwa,” kata Didik.

Lina Novita, kuasa hukum warga yang turut menggugat pembangunan proyek ini, mengungkapkan bahwa meskipun aspek formil gugatan warga diterima dengan baik, aspek materilnya ditolak oleh hakim.

“PTUN menilai proyek tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Namun, Lina Novita menekankan beberapa ketidaksesuaian dalam proses pembangunan proyek ini. Terkait sosialisasi, ia menyoroti bahwa hanya sedikit warga yang diundang dalam pertemuan di RW 12 dan RW 26, padahal warga terdampak yang paling dekat hanya berjarak 7 meter dari lokasi Watertank.

“Selain itu, dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip Rencana (IPR), dan dokumen lingkungan belum jelas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Lina.

Pihak warga juga mengkritisi prosedur yang dianggap kurang memadai dalam pembangunan proyek ini, termasuk evaluasi kondisi Watertank yang baru dilakukan setelah pembangunan selesai. Hasil kajian Lemtek UI menunjukkan potensi bahaya yang mengancam dan perlu perbaikan.