Pemadanan DTKS di Gresik Banjir Dukungan Kades dan Perangkat
Berita Baru, Gresik – Berbagai langkah upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pedoman data keluarga miskin penerima program-program perlindungan sosial yang dijalankan oleh pemerintah menjadi fokus utama.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sendiri melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait gencar melakukan roadshow di tiap-tiap kecamatan untuk menggelar rapat koordinasi mengenai pemadanan DTKS. Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari segenap kepala desa (Kades) beserta perangkatnya.
“Kami dari pihak desa sangat mendukung kegiatan pemadanan DTKS ini. Karena pada dasarnya, kami juga sama-sama menginginkan semua bantuan yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran kepada warga kami yang membutuhkan,” ujar Juwarto, salah satu perangkat Desa Tanjung, Kedamean yang mengikuti rapat koordinasi di Pendopo Kecamatan Wringinanom, Selasa (11/10) kemarin.
Mengenai hal itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah didampingi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh menjelaskan, pengusulan DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa. Kemudian data yang telah dimasukkan langsung disetor ke Kementerian Sosial RI.
“Bulan ini adalah bulan yang tepat untuk memperbaharui DTKS. Mana dan siapa saja yang di kemudian hari menerima bantuan sosial tergantung panjenengan semua, yaitu bapak ibu kepala desa, operator atau Kasi Kesra. Bukan camat, kadinsos ataupun saya,” tegasnya.
Wabup Gresik lantas menekankan bahwa DTKS ini benar-benar diperuntukkan untuk keluarga yang masuk kategori miskin dan benar-benar membutuhkan bantuan. “Bukan kemudian orang yang mampu lalu ‘dimiskinkan’ untuk masuk dalam DTKS,” ucap dia.
Ketepatan DTKS juga merupakan kunci dari tepat sasarannya pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, Kadinsos Gresik Ummi Khoiroh berharap perangkat desa segera melakukan koreksi ulang DTKS di desa masing-masing.
“Yang sudah mampu atau sudah meninggal harus dicoret dari DTKS, sebaliknya mereka yang masuk kriteria harus ditambahkan,” pungkasnya.