PeduliLindungi Diduga Langgar HAM, Mahfud: Justru untuk Lindungi Rakyat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan keberadaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah yaitu digunakan untuk melindungi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mahfud merespons laporan Kementerian Luar Negeri AS yang menduga terjadi pelanggaran HAM terkait privasi publik terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita membuat program Pedulilindungi justru untuk melindungi rakyat,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Mahfud mengklaim Indonesia selama ini justru berhasil mengatasi pandemi virus corona (Covid-19) lebih baik ketimbang Amerika Serikat.
“Upaya melindungi HAM tak sekadar melindungi sisi aspek individual melainkan juga HAM bersifat komunal-sosial,” tutur Mahfud.
“Dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kita membuat program Pedulilindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” imbuhnya.
Diketahui, PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak kasus virus corona secara digital di Indonesia. Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.
Sebelumnya, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan Pedulilindungi.