Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pedagang & Pemelihara Hewan Harus Mengantongi SKKH

Pedagang & Pemelihara Hewan Harus Mengantongi SKKH



Berita Baru, Gresik – Dinas Pertanian Kabupaten Gresik sejak januari hingga november 2019 mencatat hanya ada 23 Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang telah dikeluarkan.

Padahal SKKH termasuk dokumen yang harus dilengkapi oleh pemelihara maupun pedagang hewan saat ingin menjual, baik dalam kabupaten maupun luar kabupaten dalam Provinsi.

Kepala Dinas Pertanian Pemkab Gresik, Eko Anindito Putro mengatakan penularan penyakit hewan bisa terjadi. Pasalnya hewan yang hendak dikirim ke tujuan pengiriman belum dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan.

Jika tidak memiliki SKKH dikhawatirkan penyakit dari hewan yang dijual akan menular ke sejumlah hewan tersebut dikirim.

“Jika sudah dilakukan pemeriksaan maka hewan yang akan dikirim tersebut telah mengantongi SKKH. Sehingga dapat dipastikan hewan tersebut sehat dan aman.

Harusnya pemilik hewan ternak meminta surat tersebut ke Dinas Peternakan. Supaya dapat dipastikan hewan tersebut benar-benar dalam kondisi aman dan sehat,” jelasnya.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Herman Suprajitno, mengatakan, SKKH termasuk bagian Pemkab untuk mencegah penularan penyakit hewan terhadap hewan lain.

Seperti antrak pada kambing, rabies pada anjing dan BEF (penyakit virus arbo) terutama pada sapi atau kerbau.

“Terkait 23 SKKH tersebut di antaranya anjing maltese 1 ekor yang dikirim ke Bali pada Januari 2019 dan pada Februari 2019, 13 ekor ayam Bangkok dengan tujuan pengiriman Makassar Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selain itu ada juga 72 ekor lovebird, 650 ekor ayam potong, 4 sapi limousin, 1 kambing kacang dan kuda poni serta 31 ekor kerbau dan 1 ekor kucing Persia.

Ke depan Dinas Peternakan akan melakukan penyisiran kepada para pemilik maupun pedagang hewan untuk mengecek apakah hewan yang dimiliki sudah aman dari penyakit dan sudah memiliki SKKH. (Rifqy)