PDIP Tetap Berjuang Lewat PTUN Usai Gagal di MK
Berita Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menegaskan bahwa partai tersebut akan terus berjuang memperjuangkan hasil Pemilu 2024 melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah tidak berhasil dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam jumpa pers usai Rakornas di kantor DPP PDIP pada Senin (22/4/2024) malam.
“Dengan kegagalan MK dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ungkap Hasto.
Hasto menegaskan bahwa PDIP akan terus memperjuangkan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, serta akan memanfaatkan segala ruang hukum yang tersedia, termasuk melalui PTUN.
“Hakim MK tak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensinya telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini demokrasi di Indonesia hanya terbatas pada aspek prosedural saja. Hal ini dapat berdampak serius terhadap legitimasi kepemimpinan nasional di masa depan.
“PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan yang mungkin semakin merajalela dalam pelaksanaan pemilu ke depan. Namun, keputusan MK terkait gugatan pilpres akan tetap menjadi bagian penting dalam sejarah politik Indonesia,” tambahnya.
“Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” pungkas Hasto.