Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PBNU
Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), H. Robikin Emhas, SH, MH.

PBNU: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan dan Pidana



Berita Baru, Jakarta – Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di pulau Kalimantan dan Sumatera semakin mengkhawatirkan.

Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau dan Jambi adalah wilayah dengan tingkat terdampak paling tinggi diantara provinsi lain yang juga terpapar kabut asap.

Selama satu pekan lalu, kabut asap akibat Karhutla tersebut telah sampai ke Malaysia, sehingga mengundang protes dari otoritas negeri Jiran tersebut.

Meskipun protes tersebut buru-buru dibantah pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BMKG, karena asap yang melanda Malaysia juga diakibatkan Karhutla di wilayah mereka sendiri.

Selain mengganggu kesehatan, karena menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kabut asap juga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di empat wilayah tersebut.

Sekolah dan kampus di Palangkaraya, Pontianak, dan Pekanbaru telah diliburkan dengan jangka waktu tertentu, sampai kondisi udara membaik.

Situasi tersebut mendapatkan reaksi keras dari Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), H. Robikin Emhas, SH, MH. melalui akun media sosialnya, Senin (16/9) pagi.

Ia menyerukan kepada pemerintah agar mencabut izin perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan gambut. Bahkan, ia menegaskan agar perusahaan pembakar hutan tersebut juga dijatuhi hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidana!,” tulis Kyai Robikin.

Dalam pernyataannya tersebut, Kyai Robikin juga menekankan pemberian hukuman kepada para pelaku pembakar hutan, khususnya perusahaan yang mengakibatkan bencana asap di tanah air. (*)