Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI
Ilustrasi pertambangan (Foto: Istimewa)

PBNU Ajukan Izin Tambang, Dapatkan Karpet Merah dari Pemerintah



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi organisasi pertama yang mengajukan izin tambang kepada pemerintah. Permintaan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.

Yuliot Tanjung, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur.

“Saat ini, kami tengah mengevaluasi kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban. Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya,” kata Yuliot, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).

Hingga kini, Yuliot menyatakan bahwa BKPM belum menerima permohonan serupa dari organisasi keagamaan lainnya. “Baru PBNU yang mengajukan ke pemerintah,” tambahnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui PP ini, Jokowi memberikan kemudahan bagi organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah berjanji memberikan konsesi tambang batu bara besar kepada PBNU. “Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

“Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” tegas Bahlil, menambahkan bahwa dirinya bangga terhadap NU dan mengaku lahir dari kandungan ibu yang merupakan kader NU.